Imunisasi: Halal atau Haram

Imunisasi: Halal atau Haram

===================================================

Tulisan ini dibuat berdasarkan artikel di blog http://syarif.cisco.or.id yang karena satu dan lain hal terhapus. Disini, akan dicantumkan artikel asli ditambah dengan komentar-komentar yang mungkin membantu kita menilai boleh/tidaknya Imunisasi

===================================================

Beberapa waktu lalu saya mendapat keterangan dari seorang teman/saudara bahwa pada vaksin pada imunisasi mengandung zat yang diambil dari babi (binatang yang dalam Islam diharamkan).

Awalnya saya menolak mentah-mentah kabar tersebut karena saya kurang yakin dengan validitas informasi tersebut. Saya lebih memikirkan bahwa umat Islam butuh generasi yang kuat. Jangan-jangan informasi ini sengaja dihembuskan untuk melemahkan umat Islam.

Namun saya tetap berusaha mengklarifikasinya karena ini berurusan dengan apa-apa yang masuk ke keturunan saya.Setelah mencari informasi di Internet saya temukan penjelasan bahwa vaksin imunisasi memang mengandung zat dari babi. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menghalalkan imunisasi dengan alasan bahwa kemanfaatan imunisasi lebih banyak daripada madharatnya. Selain itu saya juga menemukan bahwa beberapa penelitian dokter di Amerika menunjukkan bahwa bayi-bayi yang diimunisasi malah lebih rentan terhadap penyakit.

Setelah menemukan informasi tersebut, maka saya langsung menhentikan imunisasi untuk anak saya. Saya pikir, walaupun banyak manfaatnya namun vaksin imunisasi tetaplah mengandung zat haram. Selain itu, urusan ini tidak begitu urgen, tidak seperti transfusi darah. Yang jika tidak segera diberikan akan membahayakan pasien. Kesimpulannya, saya menghentikan imunisasi untuk anak saya.

Namun pada saat kami ke Rumah Sakit Anak Sakina Idaman di Jogjakarta karena Syifa (anak saya) pilek agak lama, kami mendapatkan informasi yang sangat berbeda. Dokter anak itu (dari penampilan dan sikapnya mengesankan bahwa beliau orang taat beragama) mengatakan bahwa pembuatan vaksin imunisasi menggunakan enzim dari babi itu teknologi jaman dulu. Vaksin imunasasi sekarang sudah menggunakan human-insulin (enzim dari tubuh manusia).

Setelah mendapatkan informasi tersebut saya memutuskan untuk melanjutkan imunisasi Syifa yang terputus. Selain itu saya menyampaikan informasi tersebut kepada teman/saudara saya yang menyampaikan bahwa vaksin mengandung zan babi. Namun sungguh diluar dugaan, mereka tetap menolak informasi tersebut dan tetap tidak melakukan imunasi kepada anak mereka.

Hingga pada suatu saat, Allah membuka mata hati saya dengan suatu hadist yang sering didengar namun sering terabaikan:

“Sesungguhnya yang halal itu jelas, dan yang haram itu jelas, dan diantara keduanya ada perkara-perkara syubhat,Kebanyakan manusia tidak mengetahuinya. Barangsiapa yang menjaga diri dari perkara syubhat tersebut, maka dia telah menjaga agamanya dan kehormatannya,dan barangsiapa yang jatuh dalam perkara syubhat, maka dia jatuh kepada hal yang haram.Seperti seorang pengambala yang mengembala disekitar daerah larangan, lambat laun akan masuk kedalamnya. Ketahuilah, setiap raja memiliki daerah larangan, sedangkan daerah larangan Allah adalah apa-apa yang diharamkan-Nya. Ketahuilah, sesungguhnya di dalam jasad itu ada segumpal daging, apabila dia baik maka baiklah seluruh jasad, dan apabila dia buruk maka buruklah seluruh jasad. Ketahuilah, dia adalah hati “  (Riwayat Bukhari & Muslim, dari Nu’man bin Basyir).

Maka sejak itulah saya benar-benar berniat untuk tidak mengimunisasi anak-anak saya lagi. Beberapa pertimbangan yang meyakinkan saya adalah:

  1. Imunisasi tergolong dalam hal syubhat.
    Tidak seperti pada makanan yang ada ingredientnya, maka sepanjang pengalaman saya tidak ada imunisasi yang mencantumkan ingredientnya. Oleh karena itu, imunisasi tergolong syubhat. Jika memang ada imunisasi yang jelas-jelas memiliki sertifikasi halal dari lembaga yang tsiqoh (dalam artian semua hal dalam pembuatannya halal) maka saya “mungkin” akan mempertimbangkan imunisasi.
  2. Imunisasi “bisa” menurunkan rasa tawakkal.
    Imunisasi umumnya mendorong orang untuk yakin bahwa anaknya tidak akan terkena penyakit tertentu karena telah memiliki kekebalan. Padahal semestinya berlindung dari segala macam bala/penyakit hanya kepada Allah. Jika kita cermati lagi maka inti dari dakwah semua Rasul adalah “Iyyaaka na’budu wa iyyaaka nasta’in (Hanya kepada-Mu kami menyembah, dan hanya kepada-Mu kami meminta pertolongan). Mengambil sikap wara’ atau berhati-hati saya kira lebih baik. Logikanya, orang yang anaknya tidak diimunisasi akan lebih tawakal daripada yang diimunisasi karena merasa anaknya lebih tidak “kebal” sehingga lebih merasa butuh pertolongan Allah.

Pelajaran lain yang juga didapat dari pengalaman diatas adalah:

  1. Hal yang mengharamkan imunisasi adalah adanya indikasi bahwa zat-zat yang terkandung atau yang terlibat dalam proses pembuatan vaksin imunisasi adalah barang haram. Bukan pada teknologi vaksinasinya sendiri.
  2. Perlunya untuk mengklarifikasi informasi dari beberapa pihak yang memang ahli di bidangnya. Pada zaman ini, tidak mungkin seorang ustadz / ulama mengetahui segala hal/bidang. Sementara seseorang itu memutuskan hukum berdasarkan pengatahuan yang mereka miliki. Mungkin saja pada suatu saat ada ilmuwan yang menemukan metode produksi vaksin secara halal dan ekonomis sehingga tidak ada lagi vaksin yang dibuat dengan “cara haram”. Bersikap “tuli” terhadap terhadap perkembangan teknologi sama saja menisbikan usaha para ilmuwan Islam yang mungkin sedang memikirkan cara lain untuk meminimalkan “konsumsi produk haram” kaum muslim, tidak dengan cara melarang tapi dengan mengganti produk (cara yang kedua sepertinya lebih bisa diterima umum namun tidak berarti lebih baik).
  3. Beberapa orang yang mengatakan orang lain taqlid terkadang mereka sendiri yang taqlid. Mereka hanya menerapkan istilah taqlid dalam urusan fiqih padahal seharusnya komprehensif di semua sisi kehidupan. Satu hal yang pasti, ustadz bukan Rasul yang selalu terbimbing dan maksum. Mereka tidak serba tahu. Sementara untuk menentukan fiqh diperlukan fakta dari beberapa sisi. Ingat: tidak semua pencuri dipotong tangan. Jika tetangga mereka tidak peduli sementara mereka muncuri karena kelaparan, maka kesalahan ada pada tentangganya. Berusahalah untuk cross-check informasi yang dimiliki ustadz mereka dan jika diperlukan update informasi beliau sehingga bisa menentukan fiqh dengan lebih baik.

Semoga Allah melindungi kita dari memiliki hati yang keras, memberi petunjuk dalam manjalani hidup dan memberi kekuatan untuk menempuh petunjuk tersebut. Amin.

Wallahu ‘alam bishshawab

Beberapa komentar dari pembaca terdahulu:

1. Abu Khaulah

FATWA dari MUI
Pekan Imunisasi Nasional

Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang penggunaan vaksin polio khusus (IPV).

Menimbang

1. Bahwa anak bangsa, khususnya Balita, perlu diupayakan agar terhindar dari penyakit Polio, antara lain melalui pemberian vaksin imunisasi;

2. Bahwa dalam program Pekan Imunisasi Nasional (PIN) tahun 2002 ini terdapat sejumlah anak Balita yang menderita immunocompromise (kelainan sistim kekebalan tubuh) yang memerlukan vaksin khusus yang diberikan secara injeksi (vaksin jenis suntik, IPV);

3. Vaksin khusus tersebut (IPV) dalam proses pembuatannya menggunakan enzim yang berasal dari porcine (babi), namun dalam hasil akhir tidak terdeteksi unsur babi, dan belum ditemukan IPV jenis lain yang dapat menggantikan vaksin tersebut

4. Bahwa oleh karena itu, Komisi Fatwa MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang status hukum penggunaan IPV tersebut, sebagai pedoman bagi pemerintah, umat Islam dan pihak-pihak lain yang memerlukannya.

Mengingat

1. Hadis-hadis Nabi. antara lain:

· “Berobatlah, karena Allah tidak membuat penyakit kecuali membuat pula obatnya selain satu penyakit, yaitu pikun” (HR. Abu Daud dari Usamah bin Syarik).

· “Allah telah menurunkan penyakit dan obat, serta menjadikan obat bagi setiap penyakit; maka, berobatlah dan janganlah berobat dengan berzdat yang haram” (HR. Abu Daud dari Abu Darda ).

· “Sekelompok orang dari sukcu ‘Ukl atau ‘Urainah datang dan tidak cocok dengan udara Madinah (sehingga mereka jatuh sakit); maka Nabi s.a.w. memerintahkan agar mereka diberi unta perah dan (agar mereka) meminum air kencing dari unta tersebut… “(HR. al-Bukhari dari Anas bin Malik).

· “Allah tidak menurunkan suatu penyakit kecuali menurunkan (pula) obatnya. ” (HR. al-Bukhari dari Abu Hurairah).

· Sabda Nabi s.a.w. yang melarang penggunaan benda yang terkena najis sebagaimana diungkapkan dalam hadis tentang tikus yang jatuh dan mati (najis) dalam keju : “Jika keju itu keras (padat), buanglah tikus itu dan keju sekitarnya, dan makanlah (sisa) keju tersebut: namun jika keju itu cair, tumpahkanlah (HR alBukhari, Ahmad, dan Nasa’i dari Maimunah isteri Nabis.a.w.)

2. Kaidah-kaidah fiqh :

· “Dharar (bahaya) harus dicegah sedapat mungkin.”

· “Dharar (bahaya) harus dihilangkan.”

· “Kondisi hajah menempati kondisi darurat.”

· “Darurat membolehkan hal-hal yang dilarang.”

· “Sesuatu yang dibolehkan karena darurat dibatasi sesuai kadar (kebutuhan)-nya.”

3. Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga MUI periode 2000-2005.

4. Pedoman Penetapan Fatwa MUI.

Memperhatikan :

· Pendapat para ulama; antara lain : ”Imam Zuhri (w. 124 H) berkata , ”Tidak halal meminum air seni manusia karena suatu penyakit yang diderita , sebab itu adalah najis ; Allah berfirman :’…Dihalalkan bagimu yang baik-baik (suci)……’ (QS. Al-Matidah [5]: S)”; dan Ibnu Mas’ud (w 32 H) berkata tentang sakar (minuman keras) , Allah tidak menjadikan obatmu sesuatu yang diharamkan atasmu ” (Riwayat Imam al-Bukhori)

· Surat Menteri Kesehatan RI nomor: 11 92/MENKES/IX/2002, tanggal 24 September 2002, serta penjelasan Direktur Jenderal Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan Pemukiman Departemen Kesehatan, Direktur Bio Farma, Badan POM, LP. POM-MUI, pada rapat Komisi Fatwa, Selasa, 1 Sya’ban 1423/8 Oktober 2002; antara lain :

1.
Enzim berasal dari Babi digunakan dalam pembuatan vaksin

Pemerintah saat ini sedang berupaya melakukan pembasmian penyakit Polio dari masyarakat secara serentak di seluruh wilayah tanah air melalui program Pekan Imunisasi Nasional (PIN) dengan cara pemberian dua tetes vaksin Polio oral (melalui saluran pencernaan).

Penyakit (virus) Polio, jika tidak ditanggulangi, akan menyebabkan cacat fisik (kaki pincang) pada mereka yang menderitanya.
Terdapat sejumlah anak Balita yang menderita immunocompromise (kelainan sistim kekebalan tubuh) yang memerlukan vaksin khusus yang diberikan secara injeksi (vaksin jenis suntik, IPV).
Jika anak-anak yang menderita immunocompromise tersebut tidak diimunisasi, mereka akan menderita penyakit Polio serta sangat dikhawatirkan pula mereka akan menjadi sumber penyebaran virus.
Vaksin khusus tersebut (IPV) dalam proses pembuatannya menggunakan enzim yang berasal dari porcine (babi), namun dalam hasil akhir tidak terdeteksi unsur babi.
Sampai saat ini belum ada IPV jenis lain yang dapat menggantikan vaksin tersebut dan jika diproduksi sendiri, diperlukan investasi (biaya, modal) sangat besar sementara kebutuhannya sangat terbatas.
· Pendapat peserta rapat Komisi Fatwa tersebut, antara lain:

1. Sejumlah argumen keagamaan (adillah diniyyah: al-Qur’an, hadits, dan qawa’id fiqhiyyah) dan pendapat para ulama mengajarkan; antara lain :

· Setiap penyakit dan kecacatan yang diakibatkan penyakit adalah dharar (bahaya) yang harus dihindarkan (dicegah) dan dihilangkan (melalui pengobatan) dengan cara yang tidak melanggar syari’ah dan dengan obat yang suci dan halal;

· Setiap ibu yang baru melahirkan, pada dasarnya, wajib memberikan air susu yang pertama keluar (colostrum, al-liba’– kepada anaknya dan dianjurkan pula memberikan ASI sampai dengan usia dua tahun. Hal tersebut menurut para ahli kesehatan dapat memberikan kekebalan (imun) pada anak;

· Dalam proses pembuatan vaksin tersebut telah terjadi persenyawaan/persentuhan (ihtilath antara porcine yang najis dengan media yang digunakan untuk pembiakan virus bahan vaksin dan tidak dilakukan penyucian dengan cara yang dibenarkan syari’ah (tathhir syar’an) Hal itu menyebabkan media dan virus tersebut menjadi terkena najis (mutanadjis).

· Kondisi anak-anak yang menderita immunocompromise, jika tidak diberi vaksin IPV, dipandang telah berada pada posisi hajah dan dapat pula menimbulkan dharar bagi pihak lain.

Dengan bertawakkal kepada Allah SWT

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

FATWA TENTANG PENGGUNAAN VAKSIN POLIO KHUSUS

· Pertama : Ketentuan Hukum

Pada dasarnya, penggunaan obat-obatan, termasuk vaksin, yang berasal dari –atau mengandung–benda najis ataupun benda terkena najis adalah haram.
Pemberian vaksin IPV kepada anak-anak yang menderita immunocompromise, pada saat ini, dibolehkan, sepanjang belum ada IPV jenis lain yang suci dan halal.
Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
· Kedua : Rekomendasi (Taushiah)

Pemerintah hendaknya mengkampanyekan agar setiap ibu memberikan ASI, terutama colostrum secara memadai (sampai dengan dua tahun).
Pemerintah hendaknya mengupayakan secara maksimal, serta melalui WHO dan negara-negara berpenduduk muslim, agar memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan yang suci dan halal.
Ditetapkan di : Jakarta Pada Tanggal : 0 1 Sya’ban 1423 H / 08 Oktober 2002 M.

KOMISI FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA

Ketua, Sekretaris,

K.H. MA’RUF AMIN HASANUDIN

2. Hj. Ummu Salamah, SH, Hajjam

Kaidah-kaidah fiqh :

· “Dharar (bahaya) harus dicegah sedapat mungkin.”

· “Dharar (bahaya) harus dihilangkan.” itu dalam konteks Vaksinasi atau Imunisasi adalah konteks yang tidak pas.

Mengangkat pembicaraan saya dengan seorang Kepala BPPOM MUI, tentang vaksinasi, saya bertanya, Apa dalilnya, mana nasnya maka MUI menghalalkan  vaksinasi yang menggunakan benda haram lagi beracun?

Jawabannya, pada zaman Rasulullah dulu , ada seorang sahabat Nabi bernama Abdul Rahman bin Auf, sakit gatal-gatal, maka Rasulullah membolehkannya menggunakan sutra yang di haramkan buat laki-laki.

Ada sekelompok orang dari Uraina, datang ke Madinah, mereka da
lam kondisi sakit, maka Rasulullah memberikan air kencing unta, kepada mereka, lalu merekapun sembuh.

Maka berdasarkan hadis ini maka di bolehkan menggunakan yang haram sebagai obat.

Jawab saya” bila pada saat itu Abdurahman Bin Auf tidak sakit gatal-gatal, dalam kondisi sehat wal afiat, apakah Rasulullah membolehkan Abdurahman Bin Auf menggunakan sutra yang haram?

Apabila sekelompok orang dari Uraina, datang ke Madinah, mereka da
lam kondisi sehat wal afiat, mungkinkah  Rasulullah memberikan air kencing unta, kepada mereka?

Lalu bagaimana penetapan hukumnya dalam kondisi vaksinasi? Bukankah yang di vaksin/ yang di imunisasi sekarang ini adalah Bayi-bayi yang sehat? calon jemaah haji yang sehat?calon pengantin yang sehat? wanita hamil yang sehat? lalu mana dasar hukumnya memberikan obat haram lagi beracun kepada orang yang sehat?

Lalu mana yang di sebut darurat.? bukankah mereka dalam kondisi sehat? faktanya banyak bayi setelah di suntik BCG meninggal, Polio jadi polio, sayapun setelah di vaksin meningitis langsung lumpuh.

Dan sampai sekarang ini saya tidak menemukan dalil-dalil dan nas-nas yang membolehkan orang sehat diberi obat dengan yang haram lagi beracun? Apakah ini bukannya pembohongan? jadi selam ini kita di bohongi kan../

Rumus Allah tentang kesehatan Al Baqarah:168 : Wahai sekalian manusia makanlah yang halal lagi baik dari apa yang ada di bumi dan janganlah ikuti langkah2 setan karena setan adalah musuh yang nyata bagimu.

Rasulullah Bersabda: Sesungguhnya Allah tidak pernah menciptakan kesembuhan dari hal yang di haramkan atas kalian. (hadis sohih)

lalu WHO berkata Wahai sekalian manusia, kalian tidak akan sehat kalau tidak di imunisasi dengan benda haram lagi beracun. Inilah vaksin polio, campak, bcg, karena kalian semua pasti terkena penyakit ini?? kalo tidak di vaksin.. melebihi ALLAH bukan?

Lalu pertanyaan saya siapa yang menciptakan manusia? ALLAH atau WHO?
menurut saya Imunisasi adalah ujung tombak WHO untuk merusak generasi kita, berdasarkan bisnis dan penjajahan. Dirusak sel otak dan organ tubuhnya untuk mendapatkan bisnis besar..

Kalau anda beli motor, maka si pencipta motor mengeluarkan aturan. Haram hukumnya bensin di tambah air teh, Haram hukumnya tempat oli di tambahkan sayur asem. pasti rusak. Apa jadinya bila anda bikin aturan yang mengada-ada tanpa mengikuti aturan si pembuat motor..? pasti rusak kan…

Begitu juga manusia.. baik muslim ato non muslim aturannya untuk memelihara kesehatan adalah sama.

Untuk lebih memahami nya silahkan saudara-saudaraku dapat membeli buku saya, berjudul Imunisasi, Dampak Konspirasi dan solusi sehat Ala Rasulullah. Disana saya tuangkan sejarah vaksin, korban cedera vaksin di mancanegara dan di Indonesia, dasar landasan imunsasi di Indonesia, konspirasi, hingga solusinya.. semua ada di buku saya. Silahkan telepon ke 021-7412151 atau 021 92678315

3. bundabumi

Asalamualaikum… diskusinya cukup hangat yaa…
sekedar meramaikan saja, saya punya bayi yang sebentar lagi berusia 4 bulan.
tanpa bermaksud memprovokasi, setelah saya baca buku The Baby Book, saya tidak menemukan adanya anjuran imunisasi disana, padahal penulis buku itu orang barat.
justru saya menemukan kampanye pemberian ASI ekslusif dan selama mungkin memberi ASI bagi bayi (dalam Islam sampai 2 tahun). kampanye dibuku itu berbunyi: IMUNISASIkan bayi anda dengan ASI setiap hari. ASI adalah makanan terbaik juga obat terbaik bagi bayi.
Bayi saya waktu lahir langsung diberi imunisasi hepatitis, 24 jam kemudian bidan meminumkan susu formula, karena menurut bidan ASI saya sedikit. 3 hari kemudian anak saya dirawat di rumah sakit karena bilirubinnya jauh diatas kewajaran (orang2 menyebutnya sakit kuning).
selama di RS anak saya diberikan susu formula, padahal saya membawakan ASI perah untuknya, dan diminumkan obat2an antibiotik.
sedihnya… betapa banyak zat asing yang telah dimasukkan ke tubuh mungil bayi saya, padahal umurnya belum lagi 1 minggu.

saya mulai banyak membaca dan mencari referensi, dan sakit kuning tidak bisa disembuhkan dengan susu formula, tetapi dengan ASI. pulang dari RS, saya tekadkan untuk memberi ASI ekslusif untuk bayi saya, sebagai asupan terbaik. dan itulah imunisasi terbaik yang Allah buatkan bagi manusia.
Alhamdulillah, anak saya tumbuh sehat, ASI saya juga melimpah. ASI sebagai obat ini bukan bualan. 1 bulan lalu bayi saya sakit mata, sampai lecet diujung matanya. orang2 menyuruh saya ke dokter dan memberi salep mata, tapi saya memilih mengoleskan ASI ke ujung matanya setiap menyusui. ALhamdulillah 2 hari kemudian matanya sembuh.

imunisasi adalah pilihan. dan saya memilih untuk memberikan imunisasi terbaik pemberian dari Sang Pencipta, yaitu ASI, bahkan sebelum saya tahu tentang status halal haram imunisasi yang diperdebatkan.

ps: Gambar diambil dari http://www.newdogownertips.com/2008/08/14/getting-your-puppy-vaccinated/

Popularity: 39% [?]

Share Artikel ini
  • Print
  • Digg
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Google Bookmarks
  • Live
  • PDF
  • RSS
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • Twitter

No related posts.

.